
Palembang, 12-13 Juli
2023
Sinkronisasi Program Penempatan Ruang (SPPR) menjadi amanat
bagi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Terkait hal tersebut
Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 telah mengatur
tata cara perencanaan maupun pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah di
mana Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi salah satu aspek penilaian kualitas
rencana pembangunan daerah. terkait sinkronisasi antara Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) dan Rencana Tata Ruang telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) Permen
Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan RKP yang
menyebutkan bahwa penyusunan rancangan awal RKP salah satunya harus berdasarkan
pada kesesuaian Rencana Tata Ruang. Hasil koordinasi di kementerian bahwa provinsi
untuk merealisasikan aturan baru ini kan yang menyusun SPPR ini wajib kabupaten
kota dan provinsi untuk RPJMN dan RPJMD karena ini aturan terbaru.