Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP)

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Fotokopi KTP -
2 Fotokopi NPWP -
3 Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (untuk pemohon berbadan usaha) -
4 SK Pengesahan Akte Pendirian dari Kemenkumham (untuk pemohon berbadan hukum) -
5 Fotokopi IMB -
6 Fotokopi SIUP/NIB -
7 Tanda Lunas PBB -
8 Struktur Organisasi / daftar tenaga kerja -
9 Rekomendasi Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata -
10 Pas Foto 3x4 2 Lembar -
11 Fotokopi Bukti Pelunasan Denda (untuk yang terkena sanksi administrasi -
12 Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Fotokopi KITAS apabila mendatangkan Artis Luar Negeri -
13 Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran dokumen disertai Materai 10000 -
14 Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Usaha Parawisata -
15 Khusus Untuk : a. usaha daya tarik wisata : fotokopi bukti hak pengelolaan dari pemilik b. usaha kawasan parawisata : fotokopi bukti hak atas tanah c. usaha jasa transportasi wisata : keterangan tertulis dari pengusaha tentang perkiraan kapasitas jumlah kendaraan, serta daya angkut yang tersedia d. usaha jasa makanan dan minuman : keterangan tertulis dari pengusaha tentang perkiraan jasa makanan dan minuman dinyataka dalam jumlah kursi e. usaha penyediaan akomodasi : keterangan tertulis pengusaha tentang perkiraan jasa akomodasi dinyatakan dalam jumlah kamar dan fasilitas yang tersedia f. usaha wisata tirta sub jenis dermaga wanita : izin operasional -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP) lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar