Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Izin Praktek Dokter

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Surat Permohonan -
2 Fotokopi KTP dan NPWP -
3 STR yang dilegalisir oleh KKI yang masih yang berlaku -
4 Fotokopi Surat Keputusan Penempatan -
5 Surat Rekomendasi dari organisasi Profesi Asli -
6 Surat keterangan berbadan sehat -
7 Pas photo 4 x 6 (2 lembar) dan 3 x4(1 lembar) -
8 Survey study Kelayakan oleh Tim Teknis -
9 Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik -
10 Surat persetujuan dari atasan langsung dokter, dokter gigi dan dokter spesialis yang bekerja pada instansi /fasilitas kesehatan pemerintah -
11 Fotokopi SIP Dokter yang pertama bila ingin membuat permohonan surat izin yang ke-2 dst -
12 Rekomendasi dari penanggungjawab wilayah setempat (Kepala Puskesmas) -
13 Surat pernyataan atas kebenaran dokumen yang dilampirkan -
14 Fotokopi Ijazah dan Sertifikat Profesi yang Dilegalisir -
15 Berita acara hasil uji layak fungsi dan uji kalibrasi peralatan kesehatan oleh lembaga institusi yang berwenang -
16 Rekomendasi dari Kepala dinas kesehatan Kab / kota atau pejabat yang ditunjukan -
17 Surat Persetujuan Atas langsung bila bekerja sebagai ASN /PNS / KONTRAK / PTT atau sebagai Sarana lainnya -
18 Denah Lokasi Praktek -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Izin Praktek Dokter lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar