Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Izin Praktek Dokter Gigi

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Surat Permohonan -
2 Fotokopi KTP dan NPWP -
3 Fotokopi Ijazah dan Sertifikat Profesi yang Dilegalisir -
4 Fotokopi STR yang Dilegalisir Oleh KKI -
5 Fotokopi surat keputusan penempatan -
6 Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik -
7 Surat Rekomendasi dari organisasi profesi asli -
8 Surat Keterangan Berbadan sehat -
9 Pas Foto 4x6 (2 Lembar) dan 3x4 (1 Lembar) -
10 Survei Studi Kelayakan oleh Tim Teknis -
11 Surat Persetujuan dari atas langsung Dokter, Dokter gigi dan dokter spesialis yang bekerja ada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah -
12 Fotokopi SIP Dokter yang pertama bila ingin membuat permohonan yang kedua -
13 Rekomendasi dari penanggungjawab wilayah setempat (kepala puskesmas) -
14 Berita Acara hasil uji layak dan uji kalibrasi peralatan kesehatan oleh lembaga institusi yang berwenang -
15 Surat pernyataan atas kebenaran dokumen yang dilampirkan -
16 Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan kab/kota atau pejabat yang ditunjuk -
17 Surat Persetujuan atasan langsung bila bekerja sebagai ASN / PNS / KONTRAK / PTT Atau pada sarana lainnya -
18 Denah Lokasi Praktek -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Izin Praktek Dokter Gigi lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar