Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Izin Praktek Bidan

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Surat Permohonan -
2 Fotokopi KTP -
3 Fotokopi KTP STR -
4 Fotokopi Ijazah Bidan -
5 Fotokopi Izin Bidan yang dilegalisir -
6 Surat Sertifikasi Uji Kompetensi -
7 Surat Keterangan Dokter Pengawas -
8 Surat Rekomendasi dari Organisasi profesi asli -
9 Surat Keterangan Badan Sehat -
10 Pas Foto 4x6 (2 Lembar) 3x4 (1 Lembar) -
11 Bagi bidan praktek swasta (BPS) surat rekomendasi dari bidan penanggungjawab wilayah setempat (materai) -
12 SK Pangkat terakhir di fasyankes / surat ket dari pimpinan tentang tanggal mulai bekerja/ SK Pegawai cap basah -
13 Bila ASN aktif melampirkan ASN Pangkat terakhir ket bekerja (unit/instansi bekerja) di Fasyankes Milik Pemerintah -
14 Fotokopi KTP Izin Operasional Fasyankes tempat bekerja -
15 Fotokopi KTP SIP yang lama bila mau memperpanjang atau Fotokopi KTP SIP yang kesatu bila ingin membuat permohonan surat izin kedua -
16 Rekomendasi dari penanggungjawab wilayah setempat kepala puskesmas dan bidang koordinasi setempat -
17 Survei Study Kelayakan oleh Tim Teknis -
18 Membuat Propisi tempat praktek (kecuali SIP Bidan Puskesmas dan Bidan Desa) -
19 Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja DIfasilitasi Pelayanan Kesehatan Atau Tempat Praktek -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Izin Praktek Bidan lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar