Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Izin Praktek Apoteker

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Surat Permohonan -
2 Fotokopi KTP -
3 Fotokopi Ijazah -
4 Memiliki Surat Penugasan -
5 Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh KFN -
6 Surat Persetujuan Dinkes Provinsi bila Kabupaten/Kota -
7 Surat Rekomendasi Profesi Asli -
8 Surat Keterangan Berbadan Sehat -
9 Surat Pernyataan Dari Apoteker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja pada perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola di Apotik Lain -
10 Pas Foto 4x6 (2 Lembar) -
11 Fotokopi NPWP -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Izin Praktek Apoteker lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar