Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Izin Apotek

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Permohonan Penanggungjawab Sarana (Materai 10000) -
2 Fotokopi KTP -
3 Fotokopi Pemilik Sarana harus memiliki NPWP -
4 Fotokopi Ijazah -
5 Denah Bangunan / Tempat Usaha -
6 Fotokopi Akte Notaris pendirian Institusi hukum (yayasan dan perusahaan) yang berdomisili didaerah bila insititusi daerah lain maka ada surat keterangan membuka cabang didaerah yang dibuat dihadapan notaris -
7 Surat Rekomendasi dari Kepala Wilayah Puskesmas setempat -
8 Daftar Ketenagakerjaan dan SIK -
9 Akte Pernjanjian Kerjasam Apoteker dengan Pemilik Saran Apoteker -
10 Surat Rekomendasi Lurah Setempat -
11 Tidak Pernah Terlibat Pelangggaran per undang-undangan dibidang obat -
12 Mempunyai daftar terperinci alat perlengkapan apotek dan buku-buku formulir -
13 Studi Kelayakan oleh Tim Penilai diketahui oleh Kadin Kesehatan -
14 NIB yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS -
15 Izin Apotek yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS -
16 Fotokopi Surat Izin Apotek SIPA -
17 Jadwal buka apotik yang ditandatangani PSA dan APA -
18 Berita Acara hasil Uji Layak fungsi Kalibrasi Peralatan Kesehatan oleh Lembaga Institusi yang berwenang -
19 Surat Pernyataan Melaksanakan pengelolaan lingkungan sekitar apotek denga baik -
20 Surat pernyataan atas kebenaran dokumen yang dilampirkan -
21 Surat Pernyataan tidak mengalami perubahan tempat dan perluasan tempat usaha -
22 Rekomendasi Kepala Dinkes Kab/kota atau pejabat yang ditunjuk -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Izin Apotek lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar