Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Izin Mendirikan Bangunan atau PBG (Untuk Pembangunan Perumahan, Rumah Toko, Asrama/Bedeng, Hotel)

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Surat Permohonan -
2 Profil Company Perusahaan Pembangunan -
3 Surat Tanah -
4 Advice Palnning/Site Plan yang disahkan oleh Dinas PUPR -
5 Tanda Lunas PBB -
6 Layout (Gambaran Lokasi/Letak Bangunan) -
7 Fotokopi KTP Pemohon -
8 Gambaran bangunan rumah meliputi daerah, tampak, perhitungan dan detail pembersihan bangunan bertingkat dan rangka baja bagi bangunan yang menggunakan konstruksi baja -
9 Dokumen AMDAL/UPL/UKL/SPPL (jika diperlukan) -
10 Izin Lokasi (untuk lahan > 1 hektar) -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Izin Mendirikan Bangunan atau PBG (Untuk Pembangunan Perumahan, Rumah Toko, Asrama/Bedeng, Hotel) lama prosesnya maksimal 5 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar