Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Izin Klinik

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Pemohonan Penanggungjawab sarana (materai 10000) -
2 Fotokopi KTP dan NPWP -
3 Memiliki IMB / PBG yang berlaku -
4 Akte Pendirian Badan Usaha -
5 Data Kepemilikan Bangunan / Tanah -
6 Dokumen AMDAL/UPL/UKL/SPPL -
7 Surat Perjanjian Kerja Sama Rujukan Laboratorium -
8 Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sampah Medis -
9 Profil Klinik -
10 Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat -
11 Surat Keterangan Penggunaan Daya Listrik -
12 Surat Penggunaan Air Bersih -
13 Studi Kelayakan oleh Tim Penilai diketahui oleh Kadinkes -
14 NIB yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS -
15 Izin Klinik yang dikeluarkan oleh OSS -
16 Pas Foto 4x6 (2 lembar) latar belakang merah -
17 Protap / Standar Prosedur Operasional (SOP) tentang Pelayanan Kesehatan Di Klinik bertanda tangan penanggungjawab klinik -
18 Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis padat dengan Pihak ke 3 (bila tidak mempunyai sarana pengelolaan sendiri) -
19 Surat Pernyataan atas kebenaran dokumen yang dilampirkan bermaterai 10000 -
20 Berita acara hasil uji layak fungsi dan uji kalibrasi peralatan kesehatan oleh lembaga institusi yang berwenang -
21 Surat Pernyataan tidak mengalami perubahan tempat dan perluasan tempat usaha bermaterai 10000 -
22 Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Pejabat yagn ditunjuk -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Izin Klinik lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar