Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Izin Balai Pengobatan / Klinik Pratama

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Surat Permohonan -
2 Fotokopi KTP -
3 Fotokopi NPWP -
4 Surat Rekomendasi Kepala Puskesmas setempat -
5 Denah Bangunan atau tempat usaha -
6 Surat Rekomendasi dari organisasi profesi asli -
7 Surat keterangan status bangunan (SHM, Sewa, Kontrak) -
8 Daftar Tenaga Kerja -
9 Survei studi kelayakan oleh Tim Teknis -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Izin Balai Pengobatan / Klinik Pratama lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar