Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Fotokopi KTP Pemohon -
2 Fotokopi IMB -
3 Surat Bukti Kepemilikan Tanah -
4 Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya -
5 Surat Keterangan Domisili Usaha -
6 Izin lokasi yang dikeluarkan oleh lembaga OSS -
7 NIB yang dikeluarkan Lembaga OSS -
8 Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan memenuhi ketentuan yang berlaku -
9 Khusus Perusahaan Asing harus melampirkan surat izin dari BKPM RI -
10 Khusus Perusahaan berskala besar harus dilaksanakan studi kelayakan ekonomi masyarakat -
11 Rekomendasi Dinas Perindagkop -
12 Materai 10000 1 Lembar -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar