Persyaratan Perizinan
Berikut daftar persyaratan untuk Izin Trayek (Angkutan Dan Trayek)
# | Persyaratan | Keterangan | Template File |
---|---|---|---|
1 | Fotokopi Akte pendirian perusahaan | - | |
2 | Fotokopi NPWP | - | |
3 | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / NIB dimasukkan jenis usaha transportasi / angkutan | - | |
4 | STNK dan BPKB kendaraan yang harus sama dengan nama perusahaan / badan hukum yang mengajikan permohonan | - | |
5 | Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) atau surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor | - | |
6 | Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki / menyediakan fasilitas / bekerja sama dengan bengkel untuk pemeliharaan kendaraan | - | |
7 | Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi | - | |
8 | Nama yang mengajukan permohonan yang sama dengan yang tercantum dalam semua dokumen persyaratan administrasi yang dilampirkan | - |
Lama Proses Pengurusan Perizinan
Untuk Izin Trayek (Angkutan Dan Trayek) lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)