Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP-P)

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Surat Permohonan -
2 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) -
3 Fotokopi NPWP -
4 Nomor Induk Berusaha NIB yang dikeluarkan oleh OSS -
5 Izin Perkebunan yang dikeluarkan oleh lembaga OSS -
6 Fotokopi Akte pendirian perusahaan (PT, PT Cabang , Koperasi, CV, Badan Usaha lain) -
7 Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir -
8 Izin Lokasi (Untuk lahan > 1 hektar) -
9 Surat keterangan domisili usaha dari Kades / Lurah setempat -
10 Pas Foto 4x6 sebanyak 2 Buah -
11 Fotokopi Sertifikat atas tanah / bukti perolehan tanah; Fotokopi IMB, Site Plan berikut lampiran gambar denah dan situasi -
12 Dokumen UKL/UPL/SPPL bagi Perusahaan tidka wajib AMDAL -
13 Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan -
14 Dokumen pasokan bahan baku di luar 20% dari kebutuhan total bahan baku -
15 Dokumen pasokan bahan baku di luar 20% diusahakan sendiri (perjanjian Kemitraan) -
16 Rencana kerja pembangunan industri pengelolaan -
17 Pernyataan kesediaan melakukan kemitraan yang diketahui Kepala Dinas yang menyelenggarakan sub perkebunan -
18 Surat Pernyataan dari permohonan bahwa telah mendapatkan persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak layat , telah mendapatkan perset -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP-P) lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar