Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP-B)

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Surat Permohonan -
2 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) -
3 Fotokopi NPWP -
4 Nomor Induk Berusaha NIB yang dikeluarkan oleh OSS -
5 Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan -
6 Pernyataan Mengenai : a. rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan - paling lambat 3 tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (30% per 100) dari luas hak atas tanah dan - paling lambat 6 tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman b. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% luas izin usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan c. rencana pengelohan hasil d. memiliki SDM sarana dan prasarana sistem untuk melakukan pengendalian OPT e. memilki SDM sarana dan prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran f. melaksanakan kemitraan dengan perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan -
7 Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian kelompok perusahaan perkebunan yang belum meguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai perundangan -
8 Surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapatkan persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat -
9 Izin Perkebunan yang dikeluarkan oleh lembaga OSS -
10 Fotokopi Akte Pendirian perusahaan (PT, PT Cabang, Koperasi, CV, Badan Usaha lain ) -
11 Izin Lokasi (untuk lahan > 1 Hektar) -
12 Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kades / Lurah Setempat -
13 Pas Foto 4x6 sebanyak 2 buah -
14 Fotokopi Sertifikat atas tanah/bukti perolehan tanah, fotokopi IMB / PBG, Site plan berikut dengan lampiran gambar denah dan situasi -
15 Dokumen UKL/UPL/SPPL bagi perusahaan tidak wajib AMDAL -
16 Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar