Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP-T)

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Surat permohonan -
2 Fotokopi surat tanda penduduk (KTP) -
3 Fotokopi NPWP -
4 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS -
5 Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan -
6 persyaratan mengenai: a. Rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan : - Paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh persen per seratus) dari luas hak atas tanah dan - paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perushaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman b. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% dan luas izin usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan c. Rencana pengolahan hasil d. Memiliki SDM, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian OPT e. Memiliki SDM, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran f. Melaksanakan kemitraan dengan perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan -
7 Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan perundangan-undangan -
8 Surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapatakan persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat -
9 Izin perkebunan yang dikeluarkan oleh lembaga OSS -
10 Fotokopi akte pendirian perusahaan (PT, PT cabang, koperasi, CV, badan, usaha lain) -
11 Fotokopi tanda lulus PBB tahun terakhir -
12 Izin lokasi (untuk lahan > 1 hektar) -
13 Surat keterangan domisili usaha dari kades/lurah setempat -
14 Pasfoto 4x6 sebanyak 2 buah -
15 Fotokopi sertifikat atas tanah/bukti perolehan tanah, fotokopi IMB, Site plan, berikut lampiran gambar denah dan situasi -
16 Dokumen UKL/UPL/SPPL bagi perusahaan tidak wajib AMDAL -
17 Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP-T) lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar