Persyaratan Perizinan
Berikut daftar persyaratan untuk Izin Pembuangan Air Limbah
# | Persyaratan | Keterangan | Template File |
---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan | - | |
2 | Data Isian Formulir Izin Pembuangan Air Limbah | - | |
3 | Fotokopi KTP | - | |
4 | Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan | - | |
5 | Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan | - | |
6 | Fotokopi Izin Pembuangan Limbah Cair Terakhir (untuk perpanjangan ) | - | |
7 | Fotokopi SIPA (bila menggunakan air dalam tanah) | - | |
8 | Fotokopi Hasil Analisa Laboratorium Air Limbah | - | |
9 | Gambar Kontruksi IPAL | - | |
10 | Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Ogan Ilir | - | |
11 | NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS | - | |
12 | Izin Pembuangan Air Limbah yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS | - |
Lama Proses Pengurusan Perizinan
Untuk Izin Pembuangan Air Limbah lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)