Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari luar negeri)

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Fotokopi Izin Teknis -
2 Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba -
3 NIB yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS -
4 Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba -
5 Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan / atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang -
6 Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI -
7 Fotokopi KTP Pemilik / Penanggungjawab Perusahaan -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari luar negeri) lama prosesnya maksimal 5 hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar