Persyaratan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Penerima Waralaba Berasal dari waralaba dalam negeri)

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Fotokopi Izin Teknis -
2 Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba -
3 NIB yang dikeluarkan Lembaga OSS -
4 Fotokopi STPW Pemberi Waralaba -
5 Fotokopi Perjanjian Waralaba -
6 Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang -
7 Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI -
8 Fotokopi KTP Pemilik / Penanggungjawab Perusahaan -

Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Penerima Waralaba Berasal dari waralaba dalam negeri) lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)

Panduan Pendaftaran Perizinan

Berikut ini kami sertakan video panduannya

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran

Daftar