Persyaratan Perizinan
Berikut daftar persyaratan untuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari waralaba Luar negeri)
# | Persyaratan | Keterangan | Template File |
---|---|---|---|
1 | Fotokopi Izin Teknis | - | |
2 | Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba | - | |
3 | Fotokopi Perjanjian Waralaba | - | |
4 | NIB yang dikeluarkan Oleh Lembaga OSS | - | |
5 | Fotokopi STPW Pemberi Waralaba | - | |
6 | Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang | - | |
7 | Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI | - | |
8 | Fotokopi KTP Pemilik / Penanggungjawab Perusahaan | - |
Lama Proses Pengurusan Perizinan
Untuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari waralaba Luar negeri) lama prosesnya maksimal 5 Hari Kerja Hari (setelah persyaratan lengkap)